Kamis, 28 April 2011

Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)

Himpunan Mahasiswa Biologi mempunyai susunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang menjadi pegangan untuk berorganisasi dalam himpunan.

 
DRAFT ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HMB)
FMIPA UNTAD

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Biologi (HMB) FMIPA UNTAD
Pasal 2
Waktu
HMB dideklarasikan oleh Mahasiswa Biologi FMIPA UNTAD pada hari sabtu, tanggal 10 maret 2007 pada pukul 17.00 WITA
Pasal 3
Tempat Kedudukan
HMB FMIPA UNTAD dideklarasikan di FM 04 dan berkedudukan di kampus jurusan Biologi FMIPA UNTAD

BAB II
AZAS, LANDASAN DAN IDENTITAS
Pasal 4
Azas
Himpunan Mahasiswa Biologi (HMB) FMIPA UNTAD berazaskan Kekeluargaan
Pasal 5
Landasan
1.      Himpunan Mahasiswa Biologi (HMB) FMIPA UNTAD berlandaskan Konstitusional dan AD/ART
2.      Himpunan Mahasiswa Biologi (HMB) FMIPA UNTAD secara operasional berlandaskan GBHO dan GBHK
Pasal 6
Identitas
Himpunan Mahasiswa Biologi (HMB) FMIPA UNTAD merupakan sebuah wadah organisasi yang mengikat seluruh mahasiswa Biologi yang terdaftar pada jurusan Biologi FMIPA UNTAD

BAB III
VISI DAN MISI HMB
Pasal 7
Visi HMB FMIPA
Sebagai lembaga kerja sama antar mahasiswa biologi untuk mengembangkan potensi mahasiswa untuk mewujudkan tridarma perguruan tinggi
Pasal 8
Misi HMB FMIPA
1.      Meningkatkan tanggung jawab mahasiswa biologi untuk mengaplikasikan ilmu biologi dalam mengeksplorasi dan mengkonservasi lingkungan hidup
2.      Mengembangkan kompetensi keilmuan mahasiswa biologi sebagai calon ilmuan dalam rangka ikut mencerdaskan kehidupan bangsa

BAB IV
SIFAT, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 9
Sifat
Himpunan Mahasiswa Biologi (HMB) FMIPA UNTAD bersifat independent yang berorientasi pada keilmuan dan persaudaraan
Pasal 10
Maksud
Himpunan Mahasiswa Biologi Bermaksud untuk menghimpun potensi mahasiswa dalam mengembangkan daya kreatifitas, wawasan, dan pola pikir serta ikut secara partisipatif meningkatkan mutu mahasiswa dalam kerangka pembangunan nasional
Pasal 11
Tujuan
1.   Meningkatkan dan membentuk manusia yang ber-IMTAQ dan ber-IPTEK
2.   Mengembangkan bakat dan minat mahasiswa
3.   Usaha-usaha lain yang sesuai dengan azas dan landasan organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan Himpunan Mahasiswa Biologi (HMB) FMIPA UNTAD

Pasal 12
Keanggotaan
Anggota Himpunan Mahasiswa Biologi (HMB) FMIPA UNTAD adalah mahasiswa yang berasal dari jurusan Biologi FMIPA UNTAD
Pasal 13
Sistem Keanggotaan
1.   Anggota muda adalah yang belum 1 tahun mengabdikan diri di Himpunan Mahasiswa Biologi (HMB) FMIPA UNTAD
2.   Anggota biasa, adalah yang lebih 1 tahun mengabdikan diri di Himpunan Mahasiswa Biologi (HMB) FMIPA UNTAD
3.   Anggota luar biasa (mantan pengurus)
4.   Dewan kehormatan adalah anggota yang dipilih melalui rapat pengurus Himpunan Mahasiswa Biologi (HMB) FMIPA UNTAD

BAB V
SISTEM ORGANISASI
Pasal 14
Periode kepengurusan
Kepengurusan dalam suatu periode ditetapkan selama satu tahun adapun bila terjadi perubahan akan ditetapkan dalam musyawarah luar biasa Himpunan Mahasiswa Biologi (HMB) FMIPA UNTAD
Pasal 15
Sistem Kepengurusan
1.   Dewan Presidium adalah ketua, wakil ketua, Sekretaris, bendahara, koordinator masing-masing bidang dan ketua lembaga distrik
2.   Anggota pengurus
Pasal 16
Pembentukan dan pembubaran
1.      Pembentukan kepengurusan diatur dalam musyawarah anggota
2.      Pembubaran pengurus dilaksanakan setelah masa kepengurusan berakhir


Pasal 17
Sistem lainnya
Adapun system lainnya diatur dalam ART

BAB VI
PERBENDAHARAAN
Pasal 18
Keuangan dari kas diperoleh dari dana anggota
1.   Uang pangkal dan iuran dana anggota
2.   Bantuan dan sumbangan donator
3.   Usaha-usaha lain yang halal yang sifatnya tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan AD/ART

BAB VII
ATRIBUT
Pasal 19
Segala bentuk atribut organisasi akan diatur dalam ART

BAB VIII
PENJABARAN AD, ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 20
Penjabaran AD
Penjabaran AD dirumuskan dalam ART
Pasal 21
Aturan tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam peraturan organisasi berdasarkan rapat pengurus HMB FMIPA UNTAD
Pasal 22
Pengesahan
Pengesahan AD ditetapkan oleh peserta Mubes di kampus jurusan biologi FMIPA UNTAD pada hari sabtu  19 Februari 2011

DRAFT ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HMB)
FMIPA UNTAD

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Anggota terdiri dari mahasiswa jurusan Biologi FMIPA UNTAD  yang telah memenuhi syarat menjadi anggota yaitu telah dinyatakan lulus dalam kegiatan ormik Universitas dan Fakultas, LKM dan PMJ serta telah mengabdi selama satu semester dan bersedia menjalankan AD/ART serta visi dan misi Himpunan Mahasiswa Biologi (HMB) FMIPA UNTAD
Pasal 2
Persyaratan dan kewajiban anggota
1.      Terdaftar sebagai mahasiswa pada jurusan Biologi FMIPA UNTAD
2.      Menerima dan menaati Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya
3.      Membayar uang pangkal untuk anggota baru dan iuran anggota (Rp. 10.000,00 untuk uang pangkal dan Rp. 2000,00 untuk iuran anggota /bulan) dan iuran-iuran lainnya yang ditetapkan oleh Himpunan Mahasiswa Biologi (HMB) FMIPA UNTAD
4.      Bagi yang mendapat beasiswa, wajib membayar iuran sebesar 2% dari beasiswa tersebut
5.      Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik Himpunan Mahasiswa Biologi (HMB) FMIPA UNTAD
6.      Berpartisipasi pada setiap kegiatan Himpunan Mahasiswa Biologi (HMB) FMIPA UNTAD
Pasal 3
Hak-hak anggota
1.   Semua anggota mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul baik secara lisan maupun tertulis kepada pengurus
2.   Anggota muda berhak untuk memilih pengurus periode selanjutnya
3.   Anggota biasa berhak untuk memilih dan dipilih
4.   Anggota luar biasa berhak memilih, dipilih dan menertibkan jalannya persidangan


Pasal 4
Hilangnya keanggotaan
1.   Meninggal dunia
2.   Atas permintaan sendiri dengan alasan yang logis secara tertulis
3.   Melanggar AD/ART serta peraturan lainnya berdasarkan rapat anggota
4.   Pindah dan mengundurkan diri dari Jurusan Biologi FMIPA UNTAD

BAB II
QUORUM
Pasal 5
Quorum
1.      Keputusan Mubes dinyatakan sah jika peserta berjumlah minimal 2/3+1 dari seluruh anggota Himpunan Mahasiswa Biologi (HMB) FMIPA UNTAD yang telah teregistrasi
2.      Apabila hal tersebut tidak tercapai maka akan dilakukan pending selama 2x15 menit dan apabila hal tersebut tidak tercapai juga maka sidang dinyatakan sah

BAB III
BADAN KELENGKAPAN
Pasal 6
Musyawarah Besar (MUBES)
1.   Mubes merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
5.   Mubes diadakan satu tahun sekali yang dilaksanakan oleh panitia penyelenggara dengan persetujuan 2/3 +1 dari anggota Himpunan Mahasiswa Biologi (HMB) FMIPA UNTAD
Pasal 7
Kekuasaan dan wewenang Mubes
1.      Merubah dan menetapkan agenda acara dan tata tertib MUBES
2.      Merubah dan Menetapkan AD/ART
3.      Merubah dan Menetapkan GBHO dan GBHK
4.      Memilih dan Menetapkan Formatur dan Mitformatur
5.      Menerima atau menolak pertanggung jawaban pengurus

Pasal 8
Dewan Pengurus
1.   Dewan pengurus merupakan Badan Eksekutif tertinggi
2.   Dewan pengurus dipimpin oleh seorang ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan dibantu oleh Koordinator setiap bidang dan para anggotanya
Pasal 9
Tugas dan kewajiban dewan pengurus
1.      Melaksanakan AD/ART dan GBHO/GBHK serta keputusan dan peraturan lainnya
2.      Bertanggung jawab terhadap mubes
3.      Menyelenggarakan rapat kerja anggota
4.      Menyusun dan menetapkan program kerja
5.      Membentuk kepanitiaan pelaksana kegiatan
6.      Menerima kritik dan saran yang logis dari semua Mahasiswa Biologi FMIPA UNTAD
Pasal 10
Tugas dan kewajiban Dewan Kehormatan
1.   Membantu terlaksana program kerja pengurus
2.   Mengevaluasi kinerja pengurus

BAB III
Pasal 11
Struktur
Struktur organisasi terdiri dari :
1.   Penanggung Jawab : Rektor Universitas Tadulako dan Dekan Fakultas MIPA
2.   Pembina : Miswan, S.Pd, M.Si , Prof.DR. Ramadanil Pitopang, M.Si , DR. Wahyu Harso S.Si, M.Sc,
 Fahri Badjeber, S.Si
3.   Dewan Kehormatan
4.   Pengurus :
a.    Ketua
b.   Wakil Ketua
c.    Sekretaris
d.   Bendahara
5.   Koordinator Bidang-bidang
a.    Pendidikan, Penalaran dan Penelitian
b.   Pengabdian Masyarakat dan Pengembangan Organisasi
c.    Kerohanian
d.   Seni budaya dan Olah raga
e.    Informasi dan Komunikasi
f.    Pemberdayaan Perempuan
6.   Kepanitiaan
Pasal 12
Lembaga Distrik
1.      Lembaga distrik adalah lembaga-lembaga yang berdiri setara dengan bidang-bidang di bawah Himpunan Mahasiswa Biologi (HMB) FMIPA UNTAD yang mempunyai tugas secara ex officio
2.      Lembaga distrik Himpunan Mahasiswa Biologi (HMB) FMIPA UNTAD yaitu Youth English Club (YEC) dan Biologi Sains Conservation (B’SIC)

BAB IV
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
Keuangan
1.      Besarnya uang pangkal/ iuran ditetapkan dalam rapat kerja pengurus yang mengacu pada peraturan/keputusan dalam MUBES
2.      Segala sesuatu yang menyangkut persoalan keuangan baik pengeluaran maupun pemasukan harus dibukukan dan disertai bukti-bukti yang sah untuk dipertanggung jawabkan kepada seluruh anggota dalam rapat pada Mubes selanjutnya




BAB V
ATRIBUT
Pasal 14
Lambang
1.      Warna
a.       Logo berwarna merah yang berwarna putih berarti berani dan bersifat idealisme tinggi
b.      Latar yang berwarna putih yang berarti suci
c.       Tulisan Himpunan Mahasiswa Biologi FMIPA UNTAD berwarna biru yang berarti identitas Fakultas MIPA
2.      Logo DNA yang menunjukkan representative dari seluruh mahkluk hidup
3.      Double Helix yang menunjukkan dua orang laki-laki pendiri HMB

Pasal 15
Bendera
1.      Bendera HMB berwarna putih dengan ukuran 125 x 75 cm
2.      Terdapat lambang HMB ditengah Bendera

Pasal 16
Mars
a.       Mars IKAHIMBI
b.       Mars diatur pada saat rapat pengurus HMB

BAB IV
Identitas

Pasal 17
Jaket dan Kemeja Himpunan
1.      Kemeja himpunan berwarna hitam merah
2.      Terdapat lambing HMB di dada sebelah kiri
3.      Terdapat nama anggota di dada sebelah kanan
4.      Terdapat lambing Garuda dilengan kiri
5.      Terdapat lambing berupa bendera Indonesia dilengan kanan
6.      Terdapat gambar pulau Sulawesi di sudut kiri bawah

Pasal 18
Pakaian Angkatan
1.      Pakaian angkatan Himpunan Mahasiswa Biologi wajib mencantumkan lambing HMB
di dada sebelah kiri
2.      Variasi, bentuk, dan warna akan disesuaikan sesuai dengan rapat angkatan


TATA TERTIB PELAKSANAAN MUSYAWARAH BESAR HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HMB) FMIPA UNIVERSITAS TADULAKO

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Musyawarah ini dinamakan Musyawarah Besar II Himpunan Mahasiswa Biologi (HMB) FMIPA UNTAD
Pasal 2
Waktu
Musyawarah Besar II dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2010
Pasal 3
Tempat
Musyawarah Besar dilaksanakan di FM 12 Jurusan Biologi FMIPA UNTAD

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
Kedudukan
1.   Mubes merupakan musyawarah yang dihadiri oleh seluruh mahasiswa Himpunan Mahasiswa Biologi (HMB) FMIPA UNTAD, Stering Commite Organizing Commite
2.   Mubes merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Biologi (HMB) FMIPA UNTAD

Pasal 5
Tugas
1.   Membahas dan menetapkan Agenda Acara Mubes
2.   Membahas dan menetapkan Tata Tertib Mubes
3.   Membahas dan Menetapkan AD/ART
4.   Membahas dan menetapkan GBHO/GBHK
Pasal 6
Wewenang
1.   Membuat keputusan dan ketetapan yang hanya dibatalkan oleh Mubes dan Muslub
2.   Membuat penjelasan secara tertulis terhadap ketetapan dan keputusan Munas
3.   Memilih dan menetapkan Formatur dan Mitformatur 2010-2011

BAB III
PESERTA, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
Peserta
Peserta terdiri dari :
1.   Mahasiswa jurusan Biologi FMIPA UNTAD yang telah teregistrasi pada Mubes II HMB FMIPA UNTAD
2.   Stering Commite (SC)
3.   Organizing Commite (OC)
Pasal 8
Hak Peserta
1.   Setiap peserta berhak mengikuti Mubes
2.   Terdapat dua hak peserta Mubes :
a.    Mahasiswa jurusan Biologi FMIPA UNTAD mempunyai hak suara dan hak bicara
b.   Peninjau dan Stering Commite mempunyai hak bicara
Pasal 9
Kewajiban Peserta
1.   Peserta Wajib mengikuti persidangan dengan tertib
2.   Peserta wajib tertib dalam berbicara
3.   Peserta yang keluar persidangan harus sepengetahuan presidium sidang

BAB IV
STERING COMMITE (SC)
Pasal 10
Stering Commite adalah mahasiswa yang dipilih untuk mengarahkan persidangan sebelum presidium sidang tetap terpilih
Pasal 11
Hak Stering Commite
Stering Commite berhak memberikan usulan dan saran apabila ada ketidak jelasan dalam persidangan serta mengambil alih persidangan apabila presidium siding tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
Pasal 12
Kewajiban Stering Commite
Stering Commite wajib memberikan arahan dan penjelasan aturan-aturan persidangan apabila diperlukan

BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 13
Presidium Sidang
1.   Mubes HMB FMIPA UNTAD dibuka oleh presidium sidang sementara
2.   Mubes HMB FMIPA UNTAD dititup oleh presidium sidang tetap
3.   Presidium sidang tetap dipilih oleh peserta Mubes
4.   Pimpinan sidang komisi mubes HMB FMIPA UNTAD dipilih oleh anggota Komisi
Pasal 14
Jenis-jenis sidang
1.   Sidang dalam mubes terdiri dari :
a.    Sidang pleno
b.   Sidang komisi
2.   Sidang pleno adalah Sidang yang dihadiri oleh peserta Mubes HMB FMIPA UNTAD
3.   Sidang komisi adalah sidang yang dihadiri oleh anggota Sidang masing-masing
4.   Sidang komisi terdiri dari :
a.    Sidang komisi A yang bertugas membahas tentang AD
b.   Sidang komisi B yang bertugas membahas tentang ART
c.    Sidang komisi C yang bertugas membahas tentang GBHO/GBHK
d.   Sidang komisi D yang bertugas membahas tentang calon formatur dan mitformatur Himpunan Mahasiswa Biologi (HMB) FMIPA UNTAD
e.    Sidang komisi E yang bertugas membahas tentang rekomendasi program kerja
Pasal 15
Pengesahan Sidang
1.   Hasil Sidang disahkan dalam sidang pleno
2.   Setiap keputusan sidang pleno harus mendapatkan persetujuan peserta mubes

BAB VI
KEPUTUSAN
Pasal 16
Pengambilan keputusan
1.   Semua keputusan diambil melalui musyawarah mufakat
2.   Apabila ayat (1) tersebut diatas tidak terlaksana, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak (Foting)

BAB VII
SANKSI
Pasal 17
Peserta Mubes yang melanggar tata tertib persidangan akan mendapat sanksi dari presidium Sidang setimpal dengan pelanggarannya
1.   Sanksi yang diberikan dapat berupa :
a.    Diberikan peringatan sebanyak dua (2) kali
b.   Apabila melanggar dikeluarkan dari persidangan sampai Sidang yang berlangsung selesai

BAB VIII
QUORUM
Pasal 18
1.   Keputusan Mubes dinyatakan sah apabila anggota yang hadir2/3 +1 dari anggota yang teregistrasi
2.   Apabila ayat satu (1) tidak tercapai maka akan dilakukan pending selama 2x15 menit dan apabila hal tersebut tidak tercapai juga maka dinyatakan sah

BAB IX
PENUTUP
Pasal 19
1.   Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib akan diputuskan didalam Sidang
2.   Segala sesuatu yang belum disepakati diatur berdasarkan keputusan Sidang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar